• Beranda
  • Covid 19
  • Ketahui Perbedaan Level PPKM yang Dijalankan di Indonesia

Ketahui Perbedaan Level PPKM yang Dijalankan di Indonesia

Ketahui Perbedaan Level PPKM yang Dijalankan di Indonesia

Bagikan :


Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina. Umumnya mereka yang terinfeksi virus ini mengalami gejala ringan hingga berat yang mempengaruhi sistem pernapasan.

Orang dengan sistem kekebalan tubuh yang baik, tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta) atau kondisi imunokompromais (kekebalan tubuh yang lemah), cenderung mengalami gejala yang ringan, mirip seperti flu, anosmia, atau batuk. Namun, mereka yang memiliki komorbid seperti diabetes, penyakit jantung, penyakit pernapasan kronis, kanker, HIV, dan lain sebagainya sangat mungkin mengalami gejala yang sedang hingga berat, yang dapat berujung pada kematian.

Hingga 6 Februari 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 4.516.480 kasus konfirmasi positif, dan kasus aktif 188.899. Varian Delta dan Omicron, pemerintah menilai perlu adanya pembatasan mobilitas dan kerumunan sebagai bagian dari protokol kesehatan untuk menekan jumlah kasus aktif. Pemerintah mengharuskan adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan menggunakan standar WHO berdasarkan level transmisi di suatu wilayah.

Pembagian level PPKM

Adapun pembagian level PPKM yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Level 0 - situasi tanpa penularan lokal
  • Level 1 - situasi penularan tidak terjadi, namun pembatasan dilakukan sebagai upaya pencegahan; atau ada penularan namun dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster khusus
  • Level 2 - situasi insiden penularan yang rendah di komunitas
  • Level 3 - situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko pelayanan kesehatan menjadi tidak memadai
  • Level 4 - situasi penularan yang tidak terkontrol dan kapasitas respon yang tidak memadai

Kriteria level PPKM

  • Adanya kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu
  • Angka kejadian rawat inap baru Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu
  • Jumlah kematian akibat Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu

Pemberlakuan PPKM level 3 dan level 4 umumnya disertai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), beberapa aturan tambahan di antaranya:

  • Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  • Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan atau pembelajaran jarak jauh.

Kebijakan PPKM disesuaikan dengan penilaian level situasi di masing-masing kabupaten/kota. Penilaian juga diukur dengan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR), tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan pencapaian vaksinasi. Untuk menekan peningkatan dan penyebaran kasus, masyarakat dihimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, mendapatkan vaksinasi dan mendukung 3T (Tes, Telusur, Tindak lanjut) agar pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir. Periksa notifikasi aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan e-ticket dan jadwal booster vaksin, terutama bila vaksin primer dosis 1 dan dosis 2 telah terpenuhi.